Wahai, – Suara Manise

Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai saat seorang Warga Binaan berinisial MI resmi mengakhiri masa pidananya melalui program Pembebasan Bersyarat, Sabtu (21/2). Namun, kebebasan yang diraihnya bukan sekadar kembali ke rumah—MI melangkah keluar dengan membawa harapan baru dalam bentuk buku tabungan berisi premi hasil kerja kerasnya selama menjalani pembinaan.

Tabungan senilai Rp2 juta tersebut merupakan akumulasi premi dari program pembinaan kemandirian yang diikutinya di dalam Lapas. Dana itu kini menjadi modal awal bagi MI untuk menata kembali kehidupannya bersama keluarga.

“Saya sangat bersyukur. Selama di dalam, saya belajar bekerja dan menghargai proses. Tabungan ini sangat berarti untuk modal usaha dan membantu kebutuhan keluarga,” ujar MI dengan mata berkaca-kaca saat menerima buku tabungan.

Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Wahai, Merpaty S. Mouw, menjelaskan bahwa premi diberikan dalam bentuk tabungan hasil kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dana sekaligus membiasakan Warga Binaan mengenal pengelolaan keuangan secara formal.

“Saldo yang diterima merupakan hak Warga Binaan atas produktivitasnya. Kami sengaja menyalurkan dalam bentuk tabungan agar lebih aman, transparan, dan mendukung proses reintegrasi sosial,” jelas Merpaty.

Program ini menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas Wahai tidak hanya menitikberatkan aspek pengamanan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi. Skema tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan dan berorientasi pada kemandirian.

Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menegaskan bahwa premi adalah hak yang melekat atas hasil kerja narapidana selama mengikuti kegiatan pembinaan.

“Kami ingin memastikan mereka keluar dengan kesiapan mental dan ekonomi. Modal ini mungkin tidak besar, tetapi cukup untuk menjadi pijakan awal agar mereka tidak kembali pada kesalahan yang sama,” tegas Tersih.

Apresiasi juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro. Ia menilai langkah tersebut sebagai wujud transparansi dan keseriusan dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara utuh.

“Ini bukti bahwa pembinaan bukan hanya slogan. Ada dampak nyata yang dirasakan langsung oleh Warga Binaan. Ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka membawa bekal, bukan beban,” ujarnya.

Melalui program pemberian premi dalam bentuk tabungan yang diserahkan langsung saat bebas, Lapas Wahai terus menanamkan nilai bahwa masa pemidanaan adalah ruang pembelajaran, bukan akhir perjalanan. Harapannya, setiap Warga Binaan yang kembali ke masyarakat dapat berdiri lebih kuat, mandiri, dan produktif.

Kisah MI menjadi pengingat bahwa kesempatan kedua selalu ada—asal disertai kerja keras, komitmen, dan sistem pembinaan yang berpihak pada masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *