SuaraManise.Com kota Ambon — Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat mulai Pukul 23.00 WIT Polresta P. Ambon & P.P. Lease akan melakukan penindakan terhadap aksi balap liar yang dilakukan oleh para pemuda antar sesama klub motor (kelompok pemuda) di jalur jalan raya seputaran kota Ambon.
Pelaksanaan Patroli dipimpin oleh Kabagops Polresta P. Ambon & P.P. Lease Kompol Johanis Titus, didampingi oleh Pawas Polresta P. P. Ambon & P.P. Lease Kompol Seniman Jaya, AKP La Maru, Ipda Larry Nusy bersama Iptu Alfons Peilow (Pawas Ditlantas Polda Maluku),Selasa(20/02/2024)
Dari Polresta P Ambon menerjunkan 30 personil,dan Ditlantas 8 Personil untuk melakukan sweeping terhadap aksi balapan liar yang sering terjadi diwaktu malam hari yang sengat meresahkan bagi penguna jalan,
Pelaksanaan Patroli dilaksanakan pada lokasi – lokasi yang sering digunakan untuk nongkrong nongkrong bagi para Pemuda dan merupakan jalur jalan yang sering dilakukan balapan liar oleh kelompok pemuda.
Rute patroli yang dilalui Jln. A.Y Patty, Jl. D.I Panjaitan, Mardika Jl. Tulukabessy, Jl. Jenderal Soedirman Batu Merah s/d bawah jembatan JMP, Jl. Rijaly, Jl. Pattimura, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Yan Pais (Soema), Jl. Sultan Hairun, JL. Dana Kopra, Jl. Pilip Latumahina (Jalur depan RS. GPM).
Dalam pelaksanaan patroli ditindak lanjuti dengan giat penindakan dengan menempatkan Personil pada beberapa titik di ruas jalan Jl. Yan Pais (gang pos) s/d Jl. Dana Kopra kota Ambon.
Patroli yang di lakukan personil kami menyasar pada Kelompok pemuda yang secara berkelompok membawa kendaraan Roda dua dengan secara ugal ugalan atau balapan liar yang tidak tertib berlalu lintas sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan berlalu lintas,
Kami juga melakukan penindakan pada Kelompok pemuda yang kendaraan Roda dua’nya menggunakan Knalpot Brong.
Perlu untuk di ketahui bahwa selama pelaksanaan giat Patroli dapat mencegah aksi balap liar dan kebut kebutan yang sering dilakukan oleh kelompok pemuda di seputaran kota Ambon.
Kami juga melakukan penindakan terhadap para pelanggar yg diduga menjadi bagian dari kelompok pemuda yg sering melakukan aksi balap liar maupun terhadap pelanggar yang kendaraannya menggunakan Knalpot Brong, dengan melakukan tilang ditenpat terhadap 7 buah unit sepeda motor, antara lain sepeda motor Hoda Vario No. Pol DE 3562 LJ warna biru,sepeda motor Honda CRV No. Pol DE 5190 NL warna putih pink,sepeda motor Suzuki No.Pol DE 4399 AE warna silver orange,sepeda motor Honda GL No.Pol DE 3338 AE warna Biru,sepeda motor Yamaha Vega RR No.Pol DE 2015 LT warna Putih Hitam,sepeda Motor Yamaha Aerox No.Pol DE 2470 NP warna cokelat; dan sepeda Motor Yamaha Genio No. Pol DE 4199 NO warna Hitam Merah.(SM)