Ambon — Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 1326 tertanggal 25 April 2025 hingga saat ini ternyata belum ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Padahal, SK tersebut sebagai bentuk perintah dari Wali Kota sebagai Pembina Kepegawaian, dalam rangka pemindahan empat orang pegawai, untuk kebutuhan organisasi.

Namun sayangnya, SK tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apris Gaspersz. Itu berarti, ada unsur pembangkangan dan ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Apris Gaspersz.

Pasalnya, SK ini dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Menyikapi persoalan ini, Wali Kota seharusnya mengevaluasi Apris Gaspersz, karena tidak lagi mendengarkan perintah pimpinan.

Terkait hal ini, maka langkah tegas harus diambil Wali Kota, agar mengembalikan yang bersangkutan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, agar lebih berkonsentrasi melaksanakan tugas, dan DPRD Kota Ambon bisa dikelola secara baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *