Ambon – Sinergi Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon berhasil melakukan dua penindakan terhadap distributor rokok legal tanpa dilekati pita Cukai di Pulau Seram barang berhasil penindakan berupa rokok SKM dan SPN berbagai merek tanpa dilekati pita Cukai sebanyak 27,092 batang dengan nilai barang mencapai Rp 40.345.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 26.304.000 keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Berawal dari informasi intelijen Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan operasi pasar pada 8 Juli 2025 di wilayah Gemba,

Kecamatan kairatu Barat, Seram Bagian Barat, petugas menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita Cukai yang kemudian dikembangkan distributor utama di Waisarisa Kecamatan kairatu Barat.

Informasi ini kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ambon, yang berhasil melakukan penindakan lanjutan di wahai Kecamatan seram Utara, Maluku Tengah.

Kedua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Ultimatum Remidium dengan penanganan sanksi sebesar tiga kali nilai Cukai menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 60.837.000.

Kepala bidan penindakan dan penyidikan Kanwil DJBC Maluku Wasis Jatmika, menyampaikan apresiasinya atas koordinasi yang solid antara unit Bea Cukai,.

“keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara intelijen pengawasan lapangan, dan Sinergi antara kantor dapat memberikan dampak nyata dalam pemberantas rokok ilegal.

Kami akan terus memperkuat pengawasan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan melindungi masyarakat di Maluku dan Maluku Utara dari peredaran barang kena Cukai ilegal, ” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *