Maluku — Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, dinilai layak untuk menjabat sebagai Sekretaris DPRD Maluku secara definitif. Sejumlah inovasi dan prestasi yang dicapainya selama menjabat sebagai Plt menjadi alasan utama di balik dukungan tersebut.
Salah satu inovasi yang menjadi sorotan adalah pembentukan Media Informasi Terpadu (MERINDU), sistem informasi berbasis digital yang memfasilitasi keterbukaan informasi publik di lingkup DPRD Provinsi Maluku.
MERINDU merupakan aksi perubahan yang digagas Samal saat mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan IV pada 2022. Program ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi seputar agenda, rapat, dan kegiatan para anggota legislatif.
“MERINDU ini memungkinkan publik, termasuk wartawan, untuk mengakses informasi kegiatan DPRD secara cepat dan transparan,” ujar pengamat pelayanan publik, M.A.P Santoso, saat dihubungi dari Ambon, Senin (16/6).
Santoso menyebut inovasi tersebut sebagai terobosan penting, mengingat sebelumnya informasi tentang aktivitas DPRD sulit dijangkau masyarakat luas.
Sistem MERINDU mulai diterapkan secara resmi sejak diluncurkan pada 9 September 2022 oleh Sekretaris DPRD saat itu, Bodewin M. Wattimena. Saat itu, Farhatun masih menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan DPRD Maluku. MERINDU kemudian ditetapkan dengan SK Sekretaris DPRD Nomor 184.40/VIII/SET-DPRD tertanggal 8 Agustus 2022.
Selain MERINDU, Samal juga merancang sistem digital lainnya yakni SIPAPARISA (Sistem Informasi Pengelolaan Masyarakat), yang berfungsi menyampaikan laporan kinerja dan aspirasi publik secara interaktif.
Inovasi ini membawa Samal meraih Juara III Maluku Innovation Award (MIA) 2024, serta kepercayaan di tingkat nasional dengan terpilih sebagai Wakil Ketua I Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) Periode 2025–2029.
Melihat deretan capaian tersebut, sejumlah pihak menilai sudah waktunya Pemerintah Provinsi Maluku mengangkat Farhatun Rabiah Samal sebagai Sekretaris DPRD secara definitif.
“Inovasi semacam ini sangat dibutuhkan di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Kami berharap ada keberlanjutan dari program-program yang sudah dimulai,” kata Santoso.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait penetapan jabatan definitif Sekretaris DPRD