Jakarta, 19 Juni 2025 — PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal

Forum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum

internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding. Acara ini berlangsung pada Rabu,

18 Juni 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan mengangkat tema

‘Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House

Counsel’.

Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risiko

hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip

kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan. Kegiatan yang dilakukan

secara luring dan daring ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 (dua belas) entitas di

bawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero),

PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa

Raharja Putera.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menekankan bahwa pelaksanaan

Legal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagai

bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan

perusahaan negara.

“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para

in-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjaga

arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Bagi Jasa Raharja

sendiri, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat

dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik,” ujar

Rubi.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan

dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkan

forum ini untuk menambah wawasan.

Harwan mengatakan, “Saya berharap pada pertemuan hari ini, kita bisa

mendapatkan sebuah pandangan, sebuah masukan, induksi dari para narasumber

yang tentunya sangat kredibel. Pandangan mereka tentunya akan memperkaya kita

dan sebagai langkah penguatan mitigasi profesi dari in-house council. Semoga ini

juga bisa menghindari kita dari risiko-risiko yang ada.”

“Apa yang nanti disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan

kita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang ada

dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadi

kebutuhan dan kegundahan dari para in-house council. Bagaimana kita harus

bersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apa

yang harus diperhatikan,” tambahnya.

Forum yang menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti,

SH, M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana

Umum, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI

periode 2003–2008.

Dr. Neva Sari Susanti dalam pemaparannya mengupas dasar yuridis

pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan

actus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan. Ia menekankan

pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini

hukum.

“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus

(perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini

hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itu

bisa menjadi dasar dakwaan,” tegas Dr. Neva. “Karena itu, penting bagi in-house

counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap

teguh pada prinsip integritas hukum.”

Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya rule of law dalam

menjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi. Ia menyoroti tantangan budaya

birokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadi

penyeimbang, bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan, rule of law, bukan oleh

orang per orang. Kalau perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidak

boleh dilaksanakan. Ini prinsip dasar dalam negara hukum,” ujarnya.

Prof. Jimly menambahkan, “In-house counsel yang baik itu bukan tukang stempel.

Mereka harus menjadi tukang rem, penjaga profesionalisme dan etika hukum di

tengah tekanan bisnis. Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum.”

IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun

kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding. Dengan diskusi yang

mendalam dan reflektif, forum ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko

hukum, sekaligus memperkokoh posisi in-house counsel sebagai garda terdepan

dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *