Maluku — Ketua DPDR provinsi maluku Benhur Watubun mengapresiasi program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang di luncurkan pemerintah provinsi Maluku

Menurut Watubun Kita  sangat mendukung hal ini karena sala satu rekomendasi DPRD provinsi maluku sekali lagi jadi kita dukung penuh dan,Saya minta untuk instansi yang berkepentingan segera sosialisasi tidak cukup dengan lima puluh buah stiker dan kemudian pamflet tetapi minimal para pemilik mobil atau kendaraan bermotor itukan mereka punya nomor tlp kan ada jadi harus juga melalui sms dan penggunaan media sosial termasuk dengan penggunaan sarana sarana yang lain seperti sms plus seluruh warga masyarakat supaya masyarakat juga bisa tahu bahwa pemerintah provinsi maluku telah melakukan terobosan untuk penghapusan denda untuk kendaraan bermotor baik roda dua atau empat.

Kami menghimbau pada masyarakat maluku yang memiliki kendaraan bermotor bahkan yang tidak punya kendaraan bermotor bantu supaya sampaikan informasi publik ini kepada semua orang,biarlah mereka menyadarkan diri atau mereka tergerak hati untuk membawa kendaraan untuk segera mungkin mereka bisa membayar pajak dan bayar pajak cukup stau tahun dan untuk seluruh biaya biaya lain hal ini tidak di kenakan lagi

Karena itu dengan penghapusan pajak ini maka masyarakat yang memiliki kendaraan dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Penting bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode pemutihan berakhir.”Pungkasnya pada awak media Rabu(13/05/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *