Ambon, 14/05/2025 – Gubernur Maluku hari ini meluncurkan program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai Tanggal 15 Mei sampai dengan 31 Juli 2025. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah provinsi kepada masyarakat Maluku, khususnya dalam meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dalam peluncuran program ini, Gubernur Maluku mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin. “Pemerintah provinsi ingin membantu masyarakat Maluku dengan memberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Program pemutihan ini memberikan beberapa insentif, antara lain:
– *Pemutihan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun- tahun sebelumnya*: Pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, cukup mempabayar 1 tahun saja
– *Pembebasan Denda dan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II*
– *Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun – tahun sebelumnya*:
Gubernur Maluku berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk pembangunan di Provinsi Maluku.

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Penting bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode pemutihan berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *