POLRESTA AMBON,- Dari hasil penyelidikan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melalui unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil ungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa 1 April 2025 lalu. Korban, AT (17 tahun).
Hasilnya, seorang terduga pelaku berinisial ARK (17 tahun) ditetapkan sebagai tersangka. Ihwal kebenaran penetapan tersangka terduga pelaku penganiayaan AT pemuda asal Negeri Kailolo, itu disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay, melalui rilis resminya kepada awak media, Senin (14/4/2025).
“Dengan kami sampaikan dari hasil penyelidikan benar telah terjadi tindak pidana penganiyaan pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025 lalu sekitar Pukul 22.00 Wit didepan Mushollah Asapary, Negeri Kabauw,” ucap Luhukay.
Dikatakan, dengan Identitas korban inisial AT (18 tahun). Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan ini dengan Dasar LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku /Polresta Ambon /Polda Maluku. Dimana, pelapor atau korban melapor dipukul dan dianiaya.
” Dan perkara tersbut saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon dan sudah dinaikan dari tahap Penyelidikan naik ke tahap Penyidikan,” kata Luhukay, menambahkan.
Luhukay juga menambahkan, perkara tersebut juga sudah dilaksanakan Gelar Perkara dan Penetapan TSK dengan inisial ARK, usia 17 tahun.
Tersangka, ARK terancam Hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2 Untuk pasal 351 ayat 1 KUHPidana (ancaman Hukuman 2thn 8 bln penjara) pasal 351 ayat (2)KUHPidana.” Ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” demikian Luhukay. (***)