Ambon – Usai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2025, Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi serta knalpot brong hasil razia selama enam bulan terakhir. Kegiatan berlangsung di depan Mapolresta Ambon pada Kamis (20/3) pukul 18.15 WIT.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Kota Ambon menandatangani berita acara pemusnahan sebelum proses eksekusi barang bukti dilakukan. Sebanyak 1.745 liter sopi dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam selokan, sementara 400 knalpot brong dipotong menggunakan mesin khusus.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan serta menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising demi kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolresta.
Dengan pemusnahan ini, Polresta Ambon berharap dapat mengurangi potensi gangguan keamanan, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.
Setelah pemusnahan barang bukti, Forkopimda Kota Ambon beserta jajaran Polresta Ambon menggelar buka puasa bersama di ruang lobi Mapolresta. Kegiatan dimulai dengan dakwah dari Imam Masjid Al Wahyu Prigi Lima, dilanjutkan dengan buka puasa bersama.
Acara ini menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Ambon. Kapolresta berharap semangat kebersamaan ini dapat terus terjalin demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 19.30 WIT dalam keadaan aman dan lancar.