,AMBON –Berdasarkan Surat yang diterima dari Abdul Kadir Naselan dalam hal ini sebagai pemilik salah satu lahan di desa Waiheru , maka Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan mencari solusi terkait status kepemilikan lahan tersebut yang masih terus bergulir.

Anggota Komisi I, Maureen Haumahu kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (13/02/2025) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BSIP (Balai Sertifikasi Infrastruktur Pekerjaan Umum) belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan yang mereka klaim adalah milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Maureen Haumahu, rapat-rapat yang diadakan oleh Komisi I dan turut menghadirkan BSIP, BPN dan pihak terkait lainnya bertujuan untuk menemukan solusi terbaik terhadap persoalan ini.

Diketahui Hingga kini, klaim atas lahan tersebut belum dapat dipastikan secara hukum,” ujarnya

Maureen menggaris bawahi bahwa masalah ini perlu segera diselesaikan demi kepentingan publik

Selain itu proses ini juga diharapkan dapat memberikan transparansi yang dibutuhkan oleh masyarakat.”imbuh Maureen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *