SUARAMANISE.COM kota Ambon — Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse membuka secara resmi Sosialisasi Penerapan PAS Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan.
Ririmasse dalam arahannya mengatakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon itu sangat penting bagi kehidupan nelayan, terutama dalam hal legalitas usaha.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Ambon untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi nelayan untuk melakukan penangkapan ikan di laut,” katanya.
Menurut Sekkot, pemberian PAS Kapal (surat tanda kebangsaan kapal), Kartu Nelayan dan TDKP memberikan legalitas (keabsahan secara hukum) tentang kepemilikan kapal nelayan yang sangat diperlukan untuk dapat menjalankan usahanya dengan baik.
Adapun Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Ambon.
“Sebagaimana kita ketahui, PAD Kota Ambon hanyalah dari sektor jasa dan perdagangan, karena kita tidak punya sumber daya alam,”ungkap Ririmasse.
Karena itu, lanjutnya, dalam proses pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan harus diterapkan pajak dan retribusi untuk memberi pemasukan pada PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Dari PAD inilah Pemerintah Kota dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya.
Berkaitan dengan itu, Agus Ririmasse meminta para peserta sosialisasi agar mengikuti dan memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sosialisasi Penerapan PAS Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan diikuti kelompok-kelompok nelayan dari seluruh kecamatan yang ada di kota Ambon, menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.**(SM)