Suaramanise.Com.kota Ambon — menurut Jemmy Talakua selaku koordinator Yayasan Rumah Generasi Maluku terkait Tentang hak penyandang disabilitas sala satu adalah mereka juga punya kesempatan dan ruang yang sama sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat kemanusiaan,Dan oleh sebab itu memang salah satu hak yang patut mereka peroleh yaitu hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan,
oleh sebab itu memang kalau kita merujuk pada apa yang sudah di lakukan atau disediakan oleh pemerintah Indonesia secara khusus melalui undang-undang no- 8 tahun 2016 sebetulnya sudah mengatur secara aklamasi itu kuota penerimaan tenaga kerja itu 2% untuk pemerintah BUMN maupun BUMD dan 1% untuk sektor swasta,Dan ini sebenarnya menjadi upaya dan menjadi perhatian kita bersama kalau dalam peraturan perundang menjadi seperti afermasi dan kita sama sama melakukan upaya penghormatan,perlindungan, pembunuhan hak mereka sebagai warga negara dalam kondisi disabilitas yang mereka alami?tentu harus ada ruang yang terbuka sama bagi kepentingan mereka juga dan ini kalau momentum nya kita ada sama sama untuk memastikan bahwa ada rekrutmen atau penerimaan CPNS atau P3K di provinsi maupun di kota ini kita berharap bahwa ini juga menjadi perhatian dari pemerintah daerah, sehingga alokasi ini sebagaimana di mandat’kan oleh undang undang bisa kita implementasi, Sekali lagi kita berharap kota Ambon mestinya jadi model juga bagi kabupaten kota lain untuk bisa menerapkan apa yang sudah menjadi mandat dari peraturan perundang-undangan yang mengikat kita semua sebagai pemerintah maupun masyarakat,”Pungkasnya pada awak media,Rabu(20/03/2024).**(SM)