Watimen
SuaraManise.Com.kota Ambon — Bodewin Wattimena selaku walikota Ambon memberikan penjelasan terkait dengan data terpadu yang telah didaftarkan sejak tahun 2019, namun saat ini nama-nama tersebut tidak muncul.
Penjelasan tersebut di sampaikan oleh Bodewin saat di temui oleh beberapa awak media usai melakukan program Wajar di Negeri Hatalai pada hari Rabu (31/1/24).
Kepada awak media Bodewin menjelaskan bahwa mekanisme penyusunan data penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dilakukan oleh masing-masing RT, karena RT yang melakukan verifikasi bersama dengan petugas PKH di desa, Negeri, dan Kelurahan.
Setelah verifikasi, data kemudian diajukan kepada pemerintah Desa, Negeri, Kelurahan untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Sosial,” ungkap Bodewin.
Menurut Bodewin, perangkat pemerintah seperti RT, RW, kepala desa, dan Negeri Kelurahan memiliki informasi yang akurat mengenai warga yang membutuhkan bantuan.
“Usulan dari mereka kemudian masuk ke Kementerian Sosial, dan berdasarkan keputusan dari Kementerian Sosial, ditentukan keluarga penerima manfaat (KPM) yang menjadi dasar bagi pembagian bantuan sosial, seperti bansos dan PKH,” ujar Bodewin.
Bodewin menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh RT/RW dalam proses ini, karena mereka bertanggung jawab untuk memverifikasi penerima bantuan dan melakukan perubahan data jika ada perubahan status kebutuhan warga.
“Jika ada warga yang sudah keluar dari garis kemiskinan, maka harus diganti dengan warga lain yang membutuhkan, Begitu pula jika ada penambahan warga yang membutuhkan, mereka harus ditambahkan dalam data penerima bantuan,” kata Bodewin.
Bodewin menegaskan bahwa Prinsip pemerintah kota adalah untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar proses ini dapat berjalan dengan baik, karena tujuannya adalah agar bantuan sosial hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya,**(SM)