Ambon-Suara Manise
Dalam persidangan perkara terkait pengelolaan APBD dan penyertaan modal daerah kembali digelar Di Pengadilan Negeri ( PN) Senin, ( 13/04/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum ketiga terdakwa.

Dua ahli yang memberikan keterangan yakni Prof. Dr. Nirahua Salmon E.M., SH, M.Hum (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana). Keterangan disampaikan atas pertanyaan dari penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta para terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, para ahli memaparkan sejumlah pendapat penting yang menjadi sorotan, di antaranya:

Pertama, ahli menegaskan bahwa produk hukum berupa peraturan (regeling), dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang diundangkan oleh Sekretaris Daerah dengan pengesahan melalui tanda tangan Bupati, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kedua, rancangan APBD yang telah ditandatangani Bupati dinilai belum bersifat final karena masih harus melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama DPRD sebelum disahkan.

Ketiga, terkait pelimpahan wewenang, ahli menjelaskan bahwa keputusan Bupati yang melimpahkan kewenangan kepada Sekda dan jajaran SKPD sebagai pengguna anggaran mengalihkan tanggung jawab hukum kepada penerima wewenang. Dengan demikian, Bupati tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut.

Keempat, dalam konteks korporasi, PT Tanimbar Energi sebagai Perseroda dinyatakan tunduk pada rezim hukum Perseroan Terbatas. Segala tindakan yang dilakukan berdasarkan keputusan RUPS, termasuk penggunaan dana penyertaan modal untuk gaji dan operasional, dinilai sah secara hukum.

Kelima, ahli juga menyoroti mekanisme perhitungan kerugian negara. Disebutkan bahwa hanya auditor yang memenuhi syarat formal sesuai ketentuan yang berwenang melakukan perhitungan tersebut. Dalam perkara ini, perhitungan dilakukan oleh pihak Inspektorat yang tidak memiliki status auditor yang sah, sehingga hasilnya dinilai cacat hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Keenam, lembaga yang berwenang mendeklarasikan kerugian keuangan negara ditegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketujuh, ahli menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, metode perhitungan kerugian negara yang sah hanyalah metode actual loss. Sementara metode potential loss dan total loss telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara ini, penggunaan metode total loss oleh Inspektorat dinilai tidak sah.

Kedelapan, dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicairkan tanpa memerlukan disposisi khusus dari Bupati.

Kesembilan, dana tersebut setelah ditetapkan menjadi hak Perseroda dan dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan.

Keterangan para ahli ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian di persidangan dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *