Ambon, Maluku – 7 Maret 2026 – BPJS Kesehatan telah menyatakan bahwa isu penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di masyarakat tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden yang berlaku.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa tidak ada perubahan pada iuran JKN saat ini. Besaran iuran tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi pada 6 Maret lalu.

Iuran JKN untuk peserta mandiri adalah kelas I Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan. Bagi peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.

Program JKN berbasis prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit. Rizzky menekankan bahwa keberlanjutan program ini bergantung pada keseimbangan antara iuran peserta dan biaya pelayanan kesehatan.

“Salah satu contoh manfaatnya, operasi pemasangan ring jantung bisa mencapai Rp150 juta per pasien. Dengan iuran Rp35 ribu per bulan, dibutuhkan waktu 357 tahun untuk membayarnya secara individu. Namun melalui JKN, biaya tersebut dapat ditutupi dari iuran 4.285 peserta kelas III lain yang sehat,” jelasnya.

BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk menjaga keberlangsungan program dengan disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan, dan mengakses informasi hanya dari sumber resmi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi BPJS Kesehatan atau kantor terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *