Ambon – Pemerintah Kota Ambon kembali menggelar forum Wajar (Wali Kota Jumpa Rakyat) ke-3 yang berlangsung di Ruang ULA Pemkot Ambon, Jumat (6/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, salah satunya terkait proses pengurusan santunan duka bagi warga.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan aturan baru terkait pemberian santunan duka.
Ia mengatakan, sejak 1 Agustus 2025 pemerintah memberlakukan regulasi terbaru yang mengatur bahwa santunan duka hanya diberikan kepada warga Kota Ambon yang tergolong tidak mampu.
“Sejak 1 Agustus 2025 telah diberlakukan peraturan wali kota yang baru. Jika sebelumnya santunan diberikan kepada seluruh warga, maka saat ini bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga tidak mampu,” jelasnya.
Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang pemberian santunan bagi penduduk Kota Ambon.
Tamtelahitu menambahkan, dalam regulasi tersebut juga diatur batas waktu pengurusan santunan oleh keluarga atau ahli waris, yakni maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.
“Pengurusan santunan harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah tanggal kematian. Jika melewati batas waktu tersebut, maka permohonan tidak dapat diproses,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan administrasi tambahan guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Salah satunya adalah surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa warga tersebut termasuk kategori tidak mampu.
Penentuan kategori tersebut merujuk pada data kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil ekonomi, yakni dari desil 1 hingga desil 5.
“Selain surat keterangan dari kelurahan, saat ini juga perlu dilengkapi dengan bukti dari sistem Dinas Sosial untuk memastikan data yang disampaikan sesuai dengan data yang tercatat,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa langkah verifikasi tersebut dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian data antara dokumen yang diajukan masyarakat dengan data resmi yang ada di sistem pemerintah.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena seluruh proses penyaluran bantuan harus disertai dokumen pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
“Ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi agar administrasi dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” pungkas Tamtelahitu.,(**)
