Ambon — Bea Cukai Maluku berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan jumlah yang signifikan. Pada Juli 2025, mereka melakukan dua penindakan terhadap distributor rokok ilegal di Pulau Seram, menyita 27.092 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp40.345.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp26.304.000.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon, yang menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara.jumat(27/02/2026)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah melakukan lebih dari 15.800 penindakan dan berhasil mencegah 954 juta batang rokok ilegal hingga Oktober 2025, meningkat 40,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
