AMBON, 15 Februari 2026 — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menekankan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Hal ini ditegaskan dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Selasa (13/1/2026).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Sholihin Buton, menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian dalam penempatan aparatur sipil negara. “Tidak boleh ada pengecualian. Semua harus betul-betul sesuai kebutuhan, baik di SMA, SMK, maupun dinas-dinas terkait,” tegas Sholihin.

Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Richie Huwae, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dan tenaga paruh waktu dilakukan sesuai ketentuan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah yang diusulkan sebanyak 2.925 orang. Gaji PPPK paruh waktu berada pada kisaran Rp2,5 juta hingga Rp2,7 juta, dan masih menunggu persetujuan Gubernur Maluku.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, menyoroti tata kelola penempatan guru, khususnya terkait rasio dan distribusi tenaga pendidik di sekolah-sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, menjelaskan bahwa kebijakan rekrutmen guru, termasuk PPPK paruh waktu, merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *