0-0x0-0-0#

Namlea — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan rapat pleno bersama tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), kabupaten Buru,sebagai forum OJK bersama dengan pemerintah daerah dan industri jasa keuangan untuk mendorong inklusi keuangan daerah, memperkuat sinergi kebijakan, serta mendukung perekonomian daerah.yang berlangsung di ruang rapat utama pemerintah kabupaten Buru.Rabu(04/02/2026)

Saya Sebagai perwakilan OJK Maluku dalam paparannya mengatakan bahwa pentingnya inklusi keuangan di Kabupaten Buru dan jajaran bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya pembangunan ekonomi daerah guna mencapai target nasional yang telah ditetapkan.

Target Inklusi Keuangan 98% Menuju Indonesia Emas 2045

Menurut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Indonesia menargetkan tingkat inklusi keuangan mencapai 98% pada tahun 2045. Inklusi keuangan menjadi pilar penting untuk stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi, stabil, serta inklusif – yang menjadi fokus peran OJK dalam mendukung sektor keuangan.

Di katakan dalam Paparan juga menyebutkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan bersama BPS dan LPS. Di Provinsi Maluku, tingkat inklusi keuangan tahun 2024 mencapai 80,51%, yang berada di atas rata-rata nasional. Namun, tingkat literasi keuangan masih perlu ditingkatkan, dimana pada tahun 2024 sebesar 65% dan hanya naik sedikit menjadi 66,46% pada tahun 2025.

Indeks Akses Keuangan Daerah Kabupaten Buru Perlu Peningkatan

Untuk Kabupaten Buru, Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAT) tercatat sebesar 2,73, sedangkan target pada tahun 2018 adalah 2,79 – yang berarti perlu peningkatan sebesar 0,06%. Angka ini masih jauh lebih rendah dibandingkan Kota Ambon yang mencapai 4,54.

IKAT menjadi indikator penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029, dengan pengukuran melalui tiga dimensi: penggunaan, ketersediaan, dan kedalaman layanan keuangan. Tim Percepatan Inklusi Keuangan Daerah (TPK) Kabupaten Buru telah disahkan melalui Surat Keputusan Bupati pada 4 Juni tahun lalu, dengan tujuan mendorong ketersediaan layanan keuangan, membuka akses yang lebih baik, serta memanfaatkan potensi daerah.

Dukung Transformasi Maluku Menuju Sejahtera

Perumusan program kerja terkait inklusi keuangan ini juga mendukung target “Transformasi Maluku Menuju Maluku yang Maju dan Sejahtera” menyongsong Indonesia Emas 2045. OJK berkomitmen untuk menjadi pengarah dan koordinator dalam pengembangan keuangan daerah, sekaligus menyebarkan informasi serta strategi keuangan yang tepat bagi masyarakat.

“Semoga tim percepatan akses keuangan untuk daerah Kabupaten Buru dapat menjalankan tugas sesuai harapan. Kerjasama antara pemerintah daerah dan OJK menjadi kunci dalam mencapai target ini,”

Hal ini disampaikan perwakilan OJK Maluku Deni iswanto , Kasubag Bagian Perilaku pelaku usaha jasa keuangan, perlindungan konsumen, edukasi dan layanan manajemen strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *