Maluku — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi untuk segera menyelesaikan audit internal terkait dugaan kredit fiktif yang diduga merugikan sejumlah nasabah. Desakan ini disampaikan agar kepastian hukum dan pemulihan hak korban dapat segera terlaksana.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyampaikan desakan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BRI dan perwakilan nasabah di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku pada Senin (2/2/2026).
“Pembuktian dugaan kredit fiktif ini sangat bergantung pada hasil audit. Karena itu kami menegaskan agar audit segera diselesaikan supaya proses penyelesaiannya tidak berlarut-larut,” ujar Alhidayat.
Dalam RDP tersebut, pihak BRI menyampaikan dua poin utama: akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini dan terdapat peluang pemulihan atau pemutihan nama nasabah yang dirugikan sesuai hasil audit. Target penyelesaian audit ditetapkan pada Februari atau Maret 2026.
Menurut Alhidayat, percepatan penanganan menjadi krusial mengingat BRI sebagai lembaga perbankan utama masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan Maluku yang bahkan hanya dilayani oleh BRI di beberapa daerah.
Para nasabah juga meminta kejelasan kronologis peristiwa agar tidak menimbulkan keresahan dan tidak menggerus kepercayaan publik terhadap industri perbankan. “Masyarakat ingin mengetahui secara terbuka kronologis masalah ini. Kami berharap pihak bank bersikap transparan,” pungkasnya.
