Ambon — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 telah tuntas, setelah seluruh potensi kerugian keuangan daerah dikembalikan ke kas Pemerintah Provinsi Maluku.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Dicky Oktavia, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan serta tunggakan penanganan kasus sejak tahun 2023, yang kemudian diselesaikan secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum dan menghindari polemik di tengah masyarakat.

“Kami menindaklanjuti perkara ini untuk memberikan kepastian hukum. Sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan telah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Dicky.

Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan data, Kejati Maluku menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah Pramuka Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku, tercatat potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp384.444.660.

Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak terkait melalui mekanisme pengembalian dana ke kas daerah. Dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku itu telah dikembalikan secara penuh pada 28 November 2023.

“Pengembalian dilakukan sesuai dengan hasil temuan Inspektorat. Setelah dana dikembalikan, tidak lagi ditemukan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil ekspose penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menyimpulkan bahwa unsur kerugian negara telah dipulihkan, sehingga proses penyelidikan dihentikan.

Meski demikian, Kejati Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara dapat kembali dibuka apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Kami menyampaikan hal ini secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tutup Dicky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *