JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi peraturan dan pemantauan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK. Penandatanganan acara penutup transisi dilakukan di Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, pada Selasa (20/01/2026).
Proses transisi yang telah berjalan selama satu tahun ini diatur berdasarkan Catatan Pemahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/01/2025 yang ditandatangani pada 10 Januari 2025. Penandatanganan tahap akhir dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Peraturan dan Perizinan Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, serta Aset Crypto OJK Djoko Kurnijanto, dengan disaksikan Kepala Eksekutif Inovasi Sektor Keuangan Digital dan Aset Crypto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana transisi yang bisa kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan Fawzi dalam kesempatan tersebut. Selama masa transisi, kedua institusi membentuk kelompok kerja yang menangani koordinasi serta proses penerimaan dokumen dan data terkait aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Mulai sekarang, koordinasi antara OJK dan Bappebti akan mengacu pada Catatan Pemahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MOU-6/D.01/2021 dan nomor 03/2021/M-DAG/MOU/8/2021 yang ditandatangani pada 18 Agustus 2021.
Penutupan fase transisi ini menjadi bukti komitmen kedua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga kesinambungan kebijakan dan memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Tujuannya adalah memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *