AmbonĀ  – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon tahun 2025 berhasil mencapai angka Rp 214,9 miliar, menandakan peningkatan kinerja fiskal daerah yang signifikan. Capaian ini didorong oleh percepatan digitalisasi perpajakan dan penguatan pengawasan transaksi usaha di berbagai sektor.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan, angka PAD yang dicapai bukan sekadar nominal, melainkan cerminan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan seluruh komponen masyarakat, khususnya para wajib pajak dan pelaku usaha,

“Sejak awal tahun 2025, kami menerapkan sistem perpajakan yang terintegrasi secara digital. Hal ini membuat proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak,” ujarnya pada Selasa (13/1/2026).

Selain digitalisasi, Pemkot Ambon juga menyederhanakan prosedur perpajakan dan menghadirkan berbagai kanal pembayaran, baik melalui platform daring maupun titik layanan yang tersebar di seluruh kecamatan. Upaya lain yang dilakukan adalah memperkuat pengawasan dan pemantauan transaksi usaha di perdagangan, jasa, hingga industri kecil dan menengah (IKM), dengan membentuk tim khusus untuk verifikasi data.

“Pengawasan ini bertujuan menciptakan keadilan dan iklim usaha yang sehat, bukan untuk memberatkan pelaku usaha,” tegas Bodewin.

Seluruh pendapatan yang dihimpun akan dimanfaatkan optimal untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program kemasyarakatan. Ke depan, Pemkot Ambon berkomitmen untuk terus menginovasi sistem perpajakan dan meningkatkan edukasi serta pendampingan kepada wajib pajak demi pertumbuhan PAD yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *