AMBON – Komisi I DPRD Maluku menegaskan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus sesuai dengan kebutuhan riil daerah kepulauan. Hal ini untuk memastikan bahwa penempatan PPPK dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tidak hanya sekadar memenuhi kuota.

Bertempat di kantor DPRD Maluku pada hari Selasa (13/01/2026) Ketua Komisi I DPRD Maluku, Lucky Wattimena, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku terkait penempatan PPPK. “Kami ingin pastikan penempatan PPPK sesuai dengan kebutuhan riil daerah, bukan hanya sekadar memenuhi kuota,” tegasnya.

Lucky juga menyoroti bahwa penempatan PPPK harus mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis daerah kepulauan. “Kita harus pastikan bahwa PPPK ditempatkan di daerah yang benar-benar membutuhkan, bukan hanya di pusat kota,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *