Jakarta, 22 Desember 2025 – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol

Jawa Tengah. Pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB, sebuah bus penumpang

mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun

Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah. Menyikapi peristiwa tersebut,

Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan

penanganan dan hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan ini melibatkan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B-7201-IV.

Berdasarkan data sementara, peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang korban

meninggal dunia dan 17 orang korban luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan

mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit terdekat, yaitu RSUD dr.

Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia dan RS St Elisabeth Kota

Semarang.

Kronologi kejadian bermula saat bus Cahaya Trans melaju dari arah selatan

(Kalikangkung) menuju utara (Krapyak), saat melintas di ruas jalan yang menikung,

pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Bus kemudian oleng

ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol.

Sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah

langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengelola jalan tol, serta Rumah Sakit.

Langkah cepat ini dilakukan untuk melakukan pendataan korban dan memastikan

seluruh korban memperoleh jaminan Rumah Sakit sesuai ketentuan asuransi

kecelakaan Jasa Raharja. Upaya ini merupakan wujud upaya dalam memastikan

negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak

musibah kecelakaan lalu lintas.

Seluruh penjaminan dan pemberian santunan tersebut dilaksanakan berdasarkan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib

Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang

angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar

Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka

dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah

sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama

maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan duka cita

mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam

memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para

korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan

seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun

santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam

memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan

berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca yang ekstrem dan berpotensi

meningkatkan risiko kecelakaan. Ia menghimbau para pengusaha layanan

transportasi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta personel

pengemudi yang bertugas memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan

angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan

pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan

angka kecelakaan,” tambahnya.

Melalui berbagai langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya

untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dengan mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati, Jasa Raharja akan terus

memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan dasar bagi korban

kecelakaan lalu lintas dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *