Buru — Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, kini tengah menjadi buah bibir seperti dimuat salah satu akun FB, Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 yang seharusnya menjadi nafas pembangunan, justru menguap tanpa jejak. Ironisnya, hingga akhir tahun ini, tak satu pun pembangunan terlihat berdiri di tanah Dava. Jalan tetap berlubang, fasilitas publik tak tersentuh, dan masyarakat hanya bisa bertanya—ke mana perginya uang rakyat itu?
Lebih memilukan lagi tulis akun itu, transparansi yang dijanjikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seolah hanya menjadi hiasan kata di atas kertas. Tak ada papan informasi APBDes, tak ada publikasi di media sosial resmi desa, bahkan warga pun seolah ditutup matanya. Padahal, Pasal 71 UU Desa dengan tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Lalu, di mana peran Kepala Desa dan Ketua BPD Dava?
Keduanya seakan memilih bungkam, sementara masyarakat mulai geram. Pemerintahan desa yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, kini justru diduga menjadi pihak yang menikmati manisnya dana pembangunan tanpa hasil nyata di lapangan.
Kami juga menyoroti sikap Camat Waelata yang tampak pasif. Camat tidak bisa hanya duduk manis di kursi kantor, sementara desanya terbakar masalah. Pengawasan melekat terhadap desa adalah tanggung jawab moral dan administratif camat. Diamnya camat hanya akan memperpanjang derita masyarakat Dava.
Karena itu, BPMD, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Buru, serta dinas-dinas terkait harus segera turun tangan. Audit, periksa, dan buka seterang-terangnya pengelolaan anggaran desa Dava tahun 2025. Jangan biarkan uang negara yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Desa Dava butuh keadilan, bukan janji. Butuh transparansi, bukan alasan.
Dan jika benar ada penyelewengan, maka hukum harus bicara.
Rakyat sudah cukup sabar — kini saatnya kejujuran yang berbicara.
