Ambon — Komisi I DPRD Provinsi Maluku memberikan izin sementara untuk pemasangan “polisi tidur darurat” di jalan nasional depan Resimen Induk Kodam (Rindam) XVI/Pattimura, Suli, Kabupaten Maluku Tengah. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat bersama sejumlah instansi terkait pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Kantor DPRD Maluku.

Pemasangan polisi tidur darurat ini merupakan langkah darurat dan kemanusiaan di tengah polemik aturan yang melarang keberadaan polisi tidur di jalur nasional. Pasalnya, warga dan aparat TNI sebelumnya mengeluhkan maraknya kecelakaan di sekitar kawasan Rindam.

Dalam kesepakatan yang disetujui, Rindam XVI/Pattimura diperbolehkan memasang speed bump sementara di tiga titik dengan jarak dan ukuran yang telah disesuaikan. Selain itu, polisi tidur sementara akan dicabut setelah BPJN memasang traffic light atau fasilitas keselamatan permanen di lokasi tersebut. Pos jaga juga akan dibangun dan dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan, Rindam, dan BPJN.

DPRD Maluku juga mendesak pemerintah pusat agar membuat aturan khusus terkait jalan nasional yang melintasi kawasan militer atau area dengan aktivitas padat masyarakat. Dengan kebijakan ini, DPRD berharap jalan nasional di kawasan Suli bisa tetap aman, tertib, dan sesuai regulasi—tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun prajurit TNI.

*Poin Kesepakatan:*

1. Rindam XVI/Pattimura memasang speed bump sementara di tiga titik.

2. Polisi tidur sementara dicabut setelah BPJN memasang traffic light atau fasilitas keselamatan permanen.

3. Pos jaga dibangun dan dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan, Rindam, dan BPJN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *