*Masyarakat Adat Rumah Tiga Desak Kejelasan Tanah Eigendom 1132, 1204, 1054*
kota Ambon – Masyarakat adat Negeri Rumahtiga dari matarumah Hatulesila kembali mendesak kejelasan status kepemilikan tanah dengan nomor Eigendom 1132, 1204, dan 1054. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku,yang berlangsung di ruang Rapat paripurna Kamis (16/10/2025)
Kami masyarakat adat meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku, untuk segera memfasilitasi penyelesaian masalah ini.hal ini disampaikan sala satu masyarakat adat rumah tiga.
Di kesempatan yang sama Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada status kepemilikan tanah masyarakat adat Negeri Rumahtiga berdasarkan Eigendom tersebut. Namun, beberapa pihak yang hadir tidak membawa data maupun dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi.
Dikatakan bahwa DPRD Maluku akan menggelar rapat lanjutan pada Rabu mendatang dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait, termasuk BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku.
– Pihak-pihak yang diundang diwajibkan membawa dokumen asli terkait tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054.
– Kepala BPN Kota dan Provinsi harus hadir langsung tanpa diwakili staf.
– Jika ada pihak yang kembali tidak hadir tanpa alasan jelas, DPRD akan mengambil langkah tegas.
Masyarakat adat Rumahtiga menegaskan bahwa perjuangan mereka untuk mempertahankan hak atas tanah adat akan terus berlanjut. Mereka telah menyerahkan bukti-bukti lengkap kepada Komisi I DPRD Maluku dan bersyukur karena pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perjuangan mereka.”Pungkas pada awak media,,