Polresta Ambon – Polsek Teluk Ambon melakukan tindakan tegas dengan membongkar lapak semi permanen yang digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Dusun Taeno Bawah, Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (2/10/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.45 WIT itu dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Teluk Ambon, IPDA Burhan Nawir, bersama tujuh personel Polsek. Aparat kepolisian bersama warga sekitar bergotong-royong membersihkan lokasi sekaligus membongkar bangunan lapak yang selama ini dijadikan tempat aktivitas perjudian.
Dalam pembongkaran, petugas memusnahkan berbagai fasilitas penunjang arena, seperti bambu dan kayu yang digunakan sebagai tempat akses dan sarana jual beli. Semua material tersebut kemudian dibakar di lokasi sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan serupa tidak boleh lagi beroperasi.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S Luhukay S.Th mewakili Kapolsek Teluk Ambon, IPTU M. Maulana Dicky, S.Tr.K, menegaskan bahwa pembongkaran lapak judi ini merupakan komitmen kepolisian bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memberikan ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan, serta segera melapor bila menemukan adanya indikasi kegiatan serupa,” ujarnya.
Hingga berakhirnya kegiatan pada pukul 09.50 WIT, situasi di Dusun Taeno Bawah terpantau aman dan terkendali. Dengan langkah ini, Polsek Teluk Ambon berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Teluk Ambon.