AMBON,Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, turun tangan menindak lanjuti dugaan perselingkuhan oknum anggota Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Christofel Pattisina.
Dipimpin Wakil Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku hakim ketua, sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 182-PKE-DKPP/VIII/2025 yang dilaporkan Andrico Lucky De Lima , berlangsung di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, pada Rabu (1/10) dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Informasi yang di himpun media ini, dari kantor KPU Provinsi Maluku, terdapat sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang tertutup tersebut.
Dari pihak pengadu, saksi yang dihadirkan yakni anak kandung pengadu. Sementara Anggota Bawaslu Kota Ambon sebagai teradu hadirkan sekitar 6 saksi.
Menariknya, salah satu saksi yang dihadirkan oleh teradu yakni istri dari Pengadu Andrico De Lima berinisial JJ alias Juliet, yang juga merupakan terduga selingkuhan dari oknum anggota Bawaslu Kota Ambon Reinaldo Christofel Pattisina.
Juliet yang merupakan pejabat di Balai Jalan Nasional Provinsi Maluku hadir bersama Ibunya dan beberapa saksi lain. Dirinya hadir untuk memberikan keterangan yang membela Pattisina selaku teradu.
Sidang berjalan alot dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIT.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, yang dikonfirmasi, membenarkan sidang tersebut.
Menurutnya, Bawaslu Maluku hadir sebagai salah satu hakim dalam persidangan tersebut.
“Iya benar sidang berlangsung Rabu (1/10) di kantor KPU Maluku. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DKPP RI, ia didampingi hakim anggota dari Bawaslu Maluku Stevy Melay, dari KPU Engelbertus Dumatubun dan dari masyarakat
Hanok Mandaku, prinsipnya DKPP menerima semua dugaan etik dan kasus ini masuk salah satu dugaan pelanggaran etik, “ungkap Subair.
Dirinya egan berkomentar lebih jauh terkait perkara tersebut, dan menyerahkan proses yang sementara berjalan kepada DKPP RI.
Ditanya soal sanksi, Subair mengatakan sanksi terberat bisa sampai pemecatan, tergantung putusan DKPP nanti.
“Nanti prosesnya seperti apa kita tunggu saja hasil dari DKPP, apapun putusannya mau rehabilitasi kita pulihkan nama baiknya, kalau peringatan keras kita kasi pembinaan sampai yang terberat pemecatan akan kita tindak lanjuti, “ujarnya.
Sementara itu, kasus yang menjerat oknum Anggota Bawaslu Kota Ambon ini, menjadi perhatian serius DKPP RI.
Dikutip dari laman resmi DKPP RI, Perkara ini diadukan oleh Andrico Lucky De Lima yang mengadukan Anggota Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Christofel Pattisina.
Teradu didalilkan melakukan tindakan asusila berupa hubungan tidak wajar dan perselingkuhan dengan istri sah pengadu.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.
Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas Syarmadani.