0-0x0-0-0#

Kota Ambon — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, pada Selasa,(01/10/2025)

Sebanyak 9 fraksi DPRD Provinsi Maluku memberikan persetujuan dan menerima Ranperda APBD perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meskipun menerima, beberapa fraksi memberikan catatan-catatan terkait Ranperda APBD perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa pengesahan Ranperda, pengesahan Ranperda perubahan APBD 2025 ini bukan akhir dari proses anggaran, melainkan awal dari pengawasan ketat oleh DPRD atas implementasi kebijakan publik di lapangan. DPRD akan terus mengawal dan memastikan anggaran yang disahkan benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat dan membangun Maluku secara berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *