Jakarta, 15 September 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK

Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil,

dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna

meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk

meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan

pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Dengan POJK UMKM ini OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank

(LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM

yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip

kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan

pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan

setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses

cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih

kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana

Rae.

Hingga posisi Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy (Juni 2025: 7,77 persen)

menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh

tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan

Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi

tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen,

di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor

tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan

dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen,

sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik, gas

dan air tumbuh 11,23 persen.

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor

4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang

telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses

keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola

yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan

berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan

berkeadilan.

Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat

semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini

diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat,

inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan

kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:

1. Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan

atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

2. Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan

jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan

metode penilaian yang memadai.

3. Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit

Alternatif (PKA).

4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

5. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan

manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan

menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan

realisasinya kepada OJK.

POJK ini juga mengatur:

• Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.

• Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan

UMKM.

• Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan

UMKM.

• Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.

• Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses

pembiayaan.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak

diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR

syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.

LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga

keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi

(pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i. Lembaga Pembiayaan Ekspor

Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *