Jakarta, 25 Agustus 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae,

menegaskan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat peran Bank

Pembangunan Daerah (BPD) sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional di

daerah baik sebagai lembaga intermediasi maupun penggerak ekonomi wilayah. OJK

mendorong BPD terus melakukan transformasi untuk menghadapi persaingan di bidang

perbankan yang semakin mengedepankan teknologi informasi.

Hal ini disampaikan Dian pada Diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap

Penguatan BPD Tahun 2024-2027 yang diadakan oleh Asosiasi Perbankan Daerah

(ASBANDA) di Yogyakarta, Kamis (21/8).

Dalam forum ini, 27 BPD yang melayani 38 provinsi di Indonesia hadir untuk membahas

mengenai strategi transformasi dan pengembangan BPD untuk terus menjadi bank yang

resilien, sehat, serta mengedepankan perlindungan terhadap nasabah.

Menurut Dian, kinerja BPD menunjukkan capaian yang solid dengan rata-rata

pertumbuhan aset sebesar 7,29 persen. Dari sisi kredit, BPD tumbuh 6,82 persen, yang

mendekati capaian bank umum.

Sementara itu, untuk DPK, BPD mampu mencatat pertumbuhan 7,30 persen yang

menunjukkan daya tarik masyarakat terhadap BPD sebagai lembaga keuangan

kepercayaan di daerah. BPD juga tetap mampu menjaga kualitas kredit dan level

permodalan yang memadai. Meskipun terdapat beberapa keterbatasan struktural, kinerja

intermediasi dan daya tahan BPD masih terjaga dengan baik.

“Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja

intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik. Peran strategis BPD sebagai mitra

pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di

seluruh pelosok negeri,” ujar Dian.

OJK juga mendorong sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama

(KUB). Pelaksanaan KUB ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan

meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara induk dengan anggota KUB.

Dengan jaringan yang begitu dekat dengan masyarakat, BPD memiliki potensi untuk

memperkuat struktur perekonomian daerah, sekaligus menopang daya saing nasional.

Penguatan peran BPD di daerah juga diharapkan dapat terlaksana dalam bentuk

konsolidasi BPR yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah/Kota dibawah BPD.

Sinergi antara BPD dan BPR yang dimiliki oleh BPD diharapkan dapat meningkatkan

kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan

kualitas penerapan tata kelola di BPR.

“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan

Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan

 

dirinya sebagai “Regional Champion” melalui sinergi, kolaborasi, dan berinovasi demi

memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” kata Dian

Sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis, BPD dituntut untuk

mampu menghadapi beragam tantangan dan peluang di era global dan digital. Hal ini

menjadikan transformasi BPD semakin penting untuk meningkatkan daya saing BPD dan

menjadikannya tetap eksis di tengah persaingan industri perbankan yang ketat.

Melalui arah kebijakan yang disempurnakan dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027

yang telah diluncurkan pada 14 Oktober 2024 yang lalu, diharapkan transformasi BPD

berjalan terarah dan berkelanjutan melalui empat pilar utama:

1. Penguatan struktur dan keunggulan BPD mencakup konsolidasi, permodalan, tata

kelola, manajemen risiko, SDM, efisiensi, dan inovasi produk.

2. Akselerasi transformasi digital dengan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal

dan peningkatan ketahanan digital.

3. Penguatan peran terhadap perekonomian daerah dan nasional melalui sinergi dengan

pemerintah daerah, penguatan perbankan syariah, dukungan pada UMKM, serta

edukasi dan inklusi keuangan.

4. Penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD agar lebih cepat, terintegrasi,

dan mendukung daya saing industri perbankan daerah.

Selanjutnya, untuk mendukung transformasi digital dalam sektor perbankan. Dalam

kesempatan ini Dian juga menekankan pentingnya perhatian khusus dari Pemegang

Saham dan Pengurus BPD untuk melakukan investasi terhadap infrastruktur dan sumber

daya teknologi informasi terutama dalam aspek keamanan dan ketahanan siber.

OJK melalui Panduan Digital Resilience telah menyediakan kerangka yang dapat

digunakan bank untuk meningkatkan aspek keamanan siber dan daya tahan bisnis

secara menyeluruh, agar bank mampu tetap beroperasi, beradaptasi, dan bertahan

menghadapi disrupsi maupun perubahan mendadak dalam dunia usaha.

OJK juga telah menerbitkan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan

Indonesia untuk memastikan pemanfaatan AI berjalan secara bertanggung jawab, aman,

transparan, serta mendukung keberlanjutan industri keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *