Ambon – Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Ambon memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (27/8/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC TMP C Ambon dan dipimpin langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie. Kegiatan ini turut disaksikan aparat penegak hukum, instansi terkait, serta perwakilan media.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami dalam penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pengamanan penerimaan negara,” kata Estty dalam keterangannya.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 hingga Juli 2025. Rinciannya:
241.334 batang rokok ilegal, dan
43,55 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Total nilai barang mencapai Rp273.741.230 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp184.868.734. Sementara nilai Ultimum Remedium dari penindakan ini tercatat Rp557.327.000.
Estty menjelaskan, pemusnahan ini merujuk pada aturan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
“Tindak pidana ini umumnya terkait peredaran rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi disebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Estty, keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut agar pengawasan makin efektif dan peredaran barang ilegal di Maluku bisa ditekan,” tegasnya.
Bea Cukai Maluku juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ketertiban, meningkatkan penerimaan negara, dan mendorong kesejahteraan bersama,” pungkas Estty