Kota Ambon -+ James Thomas Leiwakabessy selaku,Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan pembayaran utang Rp9,2 miliar adalah keliru,dan tidak berdasar.

Lanjut lewaikabessy bahwa proses pembayaran utang yang tidak semudah yang dibayangkan,ada beberapa poin penting antara lain Dasar Pembayaran Pembayaran utang harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Dan juga ada Mekanisme Pembayaran Pembayaran utang harus melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk review dan persetujuan.

Tahapan Pembayaran Pembayaran utang tidak dapat dilakukan secara langsung, tetapi harus melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

Dan Realisasi Pembayaran Pembayaran utang hanya dapat dilakukan setelah hasil review dan persetujuan telah diperoleh.

Pemerintah Provinsi Maluku juga menjelaskan bahwa pembayaran utang harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Dengan demikian, proses pembayaran utang dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Lanjut Lewaikabessy Sebagai bentuk keterbukaan,kami juga memperlihatkan dokumen hasil review Inspektorat yang menjadi dasar sah pengajuan pembayaran utang.

Dokumen ini adalah bukti otentik yang sekaligus menjadi fakta atas isu liar yang digoreng tanpa dasar.

Dokumen Asli Hasil Reviu Inspektorat.Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Drs. James Thomas Leiwakabessy bersama Bendahara Ahmad Angkotasan pada awak media.senin(18/08/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *