Suaramanise.com kota Ambon — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon lakukan swiping bagi kendaraan penumpang angkot di depan kantor DPRD kota Ambon.Dishub pun menemukan masih ada kendaraan penumpang angkot yang tidak melakukan uji kelayakan (KIR).
Menurut kepala dinas perhubungan kota Ambon Yan Suitela kami lakukan swiping ini karena ada laporan laporan masyarakat,
kemudian kegiatan ini juga terkait peningkatan PAD jadi sasarannya itu retribusi dan sekaligus ijin,
Jadi pelaksanaan swiping itu itu sifatnya berkala ataupun juga tergantung kembali lagi kita lihat situasi di lapangan,kami juga akan melibatkan lantas polres,
Kami lakukan swiping ini sasarannya paling penting adalah Retribusi,yaitu tunggakan tunggakan pembayaran Retribusi,karena saat ini tidak ada lagi pembayaran Retribusi,sekali lagi kita dari perhubungan hanya lakukan swiping tunggakannya aja
Dan berikut ijin ijin pada kendaraan,dan uji kelayakan,atau(kIR) Karna banyak yang masuk kategori kadar luasa,banyak mobil yang tidak layak,hal ini yang kami selalu lakukan pengecekan,
Perlu di ketahui bahwa dari hasil swiping yang kami lakukan tadi itu terjaring 9 kendaraan dan terdapat 77 STNK yang kami sita,
9 kendaraan yang kami sita itu karena sering kedapatan berulang yang kami swiping tidak memenuhi syarat atau kelengkapan dokumen kendaraan,
Kemudian sekaligus selain di terminal aja kami juga rutin mengecek kendaraan yang sering memakai sound atau musiknya itu sangat menggangu para calon penumpang sangking Volume musik sangat besar,hal ini kami dapat laporan dari masyarakat yang menggunakan jasa kendaraan tersebut,
Lanjut”Suitela’untuk STNK yang jumlah 77 buah kami tahan.itu kelengkapannya tidak lengkap seperti KIR’nya sudah kadar luasa hal ini kami lakukan agar mereka harus mengurus nya.karena kir itukan berkala dalam pengecekan 1 tahun 2 x,
Suitela menambahkan bahwa untuk satu surat dipakai pada dua kendaraan sejauh ini kami tidak menemukan hal tersebut, tapi memang kalau ada laporan seperti ini kami akan bertindak dan melakukan pengecekan pada kendaraan kendaraan yang memang di duga,
Takutnya memang kalau kita lihat kondisi di lapangan kan masyarakat pada berpendapat bahwa dari dinas perhubungan tidak menambah ijin trayek tapi kendaraan bertambah banyak,makanya salah satunya kita cek jangan sampai ijin trayek’nya tidak sama dengan kendaraan yang di operasikan,
Kami dari Dinas Perhubungan menghimbau pada pemilik kendaraan kalau bisa dilengkapi dengan surat-surat sebelum beroperasi di jalan, minimal dia punya ijin trayek,kemudian KIR kendaraan,
Karena itu dapat juga membahayakan pengendara itu sendiri,karena kebanyakan yang kita lihat sendiri Kendaraan tidak layak ,contoh lampu sein juga pada rusak dan berkarat tapi mereka masih aja pakai,hal ini sekali lagi sangat membahayakan baik untuk penumpang maupun pengemudi.”Pungkas pada awak media,Selasa(28/05/2024)..**(SM)