Ambon..Polresta Pulau Ambon – Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti 25 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim AKP Ryando Ervandes Lubis di saat jumpa pers bersama awak media yang bertempat di Polresta pulau Ambon Rabu(04/06/2025)”mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang diamankan pada 22 Mei, AP (40) diamankan di Buru,FW (35 di ambon,IB (40) diamankan di Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah,Seram Utara Barat, ASP (23), dan MA (43) diamankan di Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Seram Utara Barat. Menariknya, IB dan MA adalah pasangan suami istri yang ikut dalam aksi tersebut

Di lanjutkan bahwa pelaku menggunakan kunci E, T, obeng, hingga menyambung kabel untuk menyalahkan kendaraan,

Tersangka FW berperan sebagai eksekutor utama pencurian dengan menggunakan kunci T yang sudah di modifikasi agar bisa membuka dan menyalakan kendaraan dalam waktu singkat,

“Para tersangka menjual hasilnya dengan hargai bervariasi antara 3 sampai 5 juta/unit.

Penjualan dilakukan secara langsung kepada masyarakat di wilayah-wilayah tersebut,

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan total 26 unit kendaraan, 25 sepeda motor dan satu mobil roda empat yang digunakan sebagai alat transportasi dalam kejahatan ini. Mobil yang digunakan merupakan mobil sewaan (rental).

Diketahui, dari 25 sepeda motor yang dicuri, seluruh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kota Ambon. Namun, Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan 11 barang bukti di Kabupaten Buru, 14 barang bukti di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB), serta 1 barang bukti diamankan di Kota Ambon.

“Ini adalah hasil kerja keras tim Reskrim dan kerja sama lintas kepolisian, termasuk Polres Seram Bagian Barat, Polres Maluku Tengah, dan Polres Buru,” jelas AKP Ryando.

Di kesempatan yang sama Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M didampingi Kasat Reskrim AKP. Ryando Ervandes Lubis, P.S Kanit Idik VI (Kanit Buser) Satreskrim Iptu Azhari Lallo, dan Kasi Humas Ipda Janet S. Luhukay juga mengungkapkan bahwa dari seluruh barang bukti, 22 unit telah teridentifikasi dan sebagian besar dilaporkan oleh pemilik aslinya.

Kami juga sudah menghimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Ambon.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para pelaku adalah pidana penjara hingga 7 tahun

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Meski belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain atau sindikat besar, namun penyelidikan lanjutan tetap dilakukan.”Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *