Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan secara resmi penertiban kawasan Pasar Mardika, Terminal A1 dan A2, dan kawasan Batu Merah pada pada 28 April 2025.Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, saat ditemui awak media di depan Ballroom MCM, Rabu,16 April 2025
Bodewin menjelaskan,Penertiban tersebut merupakan langkah tegas untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan mengatur kembali aktivitas perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir“Kalau ada yang bilang koordinasi terlalu banyak, itu tidak bisa dihindari.”jelasnya
Penertiban tersebut, harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi, karena menyangkut kawasan yang menjadi kewenangan mereka.”tambah Wattimena
Dalam penertiban juga kami akan melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan karena kami akan mengaktifkan kembali cyber pungli untuk mencegah praktik pungutan liar di kawasan pasar.” jelas Walikota lagi
Disampaikan Bodewin ,mulai hari ini Kami 17 April , tim dari Pemerintah Kota Ambon akan mulai bergerak ke lapangan untuk memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang.
“Tim akademi akan menyampaikan langsung kepada masyarakat bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli di lokasi yang dilarang. Soal teknis tanggal pelaksanaan, itu diatur oleh Sekretaris Kota,” terangnya
Di tempat yang sama Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette mengaku tahapan penertiban sudah melalui proses konsolidasi dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi langsung ke lapangan.
“Kami akan melaksanakan penertiban pada 28 April. Mulai besok, tim akan menyampaikan imbauan langsung kepada para pedagang, disertai edaran resmi. Kami mengajak semua pihak untuk tertib bersama-sama menjaga kota ini,” akuinya
Sapulette mengimbau pedagang yang sudah mendapatkan tempat di pasar baru untuk segera menempati kios yang tersedia.
Ia menyebutkan bahwa Masih ada sekitar 900 tempat yang belum digunakan.”pungkasnya