Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Badan Saniri Negeri (BSN) di wilayah Kota Ambon. Dalam program rutin “Wali Kota Jumpa Warga (WAJAR)” yang digelar di Balai Kota, Jumat (11/4), Wattimena menegaskan bahwa BSN tidak boleh bertindak sewenang-wenang seperti penguasa absolut di negeri masing-masing.
“Badan Saniri Negeri jangan bikin diri sebagai raja-raja kecil di negeri-negeri,” tegas Wattimena, dengan nada tinggi.
Ia menjelaskan bahwa BSN adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan tugas mendukung raja dalam menjalankan roda pemerintahan adat, bukan merebut kekuasaan atau melawan aturan negara.
Pemerintah Kota Ambon memberikan ultimatum enam bulan kepada seluruh BSN untuk menunjukkan progres kerja yang konkret. Bila tidak ada perubahan signifikan, SK pengangkatan mereka akan dicabut.
“Kalau tidak ada progres, akan diberhentikan dari Badan Saniri Negeri,” ujarnya tegas.
Sorotan Tajam ke Negeri Rumahtiga
Dalam kesempatan itu, Wattimena secara khusus menyoroti Negeri Rumahtiga yang belum juga menetapkan raja definitif, meskipun proses hukum telah selesai dan dimenangkan oleh pihak yang sah.
“Mata rumah parentah yang ditetapkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.
Namun, BSN Rumahtiga dinilai tidak kunjung menjalankan putusan hukum tersebut. Wali Kota mengecam keras sikap itu dan menilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum negara.
“Kalau Badan Saniri Negeri tidak mau menjalankan keputusan Mahkamah Agung, berarti mereka melawan keputusan negara,” ucap Wattimena dengan nada geram.
Ia pun membuka ruang bagi pejabat negeri untuk mengambil langkah strategis dengan mengusulkan raja ke Pemerintah Kota, bila BSN terus bersikap pasif.
“Kalau Saniri Negeri tidak menjalankan putusan itu, maka pejabat diberi kewenangan untuk melakukan pengusulan ke Pemerintah Kota,” tambahnya